MELAWI TERKINI -Perubahan Cat pelat nomor kendaraan menjadi warna putih secara mandiri sampai saat ini memang belum disahkan secara resmi aturannya.
Penggantian warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari hitam ke putih direncanakan akan dimulai pertengahan 2022.
Namun sampai bulan Agustus 2022 ini, rencana tersebut masih belum juga diberlakukan.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Prianto menjelaskan bahwa pemberlakuan aturan nantinya akan dilakukan secara bertahap.
Pemberlakuan secara bertahap ini dilakukan karena menghabiskan material lama terlebih dulu. Serta menyesuaikan masa berlaku STNK pada setiap pemilik kendaraan bermotor.
Lantas, apakah pemilik kendaraan bisa cat pelat nomor sendiri?
Perbedaan pendapat
Untuk bisa cat pelat nomor sendiri, sampai saat ini beberapa daerah juga memiliki kebijakan tersendiri. Walau kebijakannya juga masih terus berubah-ubah, salah satunya adalah seperti daerah Ogan Komering Ilir (OKI).
Pada awalnya, Kanit Regident Satlantas Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Ipda Faisal Amir membolehkan masyarakat untuk melakukan cat pelat nomor sendiri dari yang awalnya hitam menjadi warna putih.
Akan tetapi, Kasatlantas Polres OKI, AKP Sadeli pada akhirnya melarang warga untuk mengubah warna dasar pelat nomor kendaraannya dari hitam menjadi putih.
Hal ini dikarenakan untuk penggantian pelat nomor harus secara berahap mulai dari daftar baru, STNK habis, atau mutasi masuk ke wilayah Regident Sumsel